Gugah Masyarakat, BPKPD Buleleng Relaksasi Pajak
Buleleng, Guna menggugah masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Perdesaan (PBB-P2), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng memberikan relaksasi pajak.
Ditengah pandemi yang tak kunjung berakhir serta perekonomian masyarakat yang menurun, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng kembali memberikan keringanan berupa relaksasi pajak maupun insentif. Program ini digulirkan untuk menggugah masyarakat sehingga dapat membayar PBB-P2 tepat waktu.
Ditemui usai rapat, Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada menyebut banyak relaksasi yang diberikan BPKPD Buleleng kepada wajib pajak. Relaksasi tersebut diantaranya penghapusan denda pajak dan keringan pembayaran tunggakan pajak hingga 50 persen. Keringanan t...










