Senandung Giri : “Bola Panas” Penertiban Alat Peraga Kampanye
Catus Pata, Belakangan ini penertiban alat peraga kampanye berupa poster, baliho dan sejenisnya sempat menarik perhatian public. Bukan hanya lokal bahkan hingga ke istana negara. Betapa tidak pencabutan alat peraga kampanye itu dilakukan jelang Presiden Joko Widodo berkunjung ke kota seni Gianyar. Polemik sempat terjadi namun akhirnya terhenti. Penjelasan yang disampaikan bahwa penertiban dilakukan agar kunjungan presiden RI tersebut steril dari alat peraga kampanye. Benar juga ya…katanya harus netral, netra dan netral ya nggak ya nggak…
Kelau dicermati bahwa baliho-baliho yang dipasang disepanjang jalan mungkin dikatagorikan melanggar undang-undang Pemilu. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu akan diadakan pada 28 November 2023-10 Fe...








