Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara Kasus Pencabulan Oleh Ayah Kandung
Buleleng, Kasus pencabulan gadis dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya, polisi akan gelar perkara.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial DPB berusia 45 tahun terhadap anak kandungnya berinisial DEKA (15) yang masih dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan Sawan pada hari Sabtu tanggal 26 maret 2022 lalu, masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Terduga pelaku DPB diundang pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pada 4 april 2022 di Mapolres Buleleng. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. "Yang bersangkutan dimintai keterangan dan melakukan pemeriksaan saksi, dan akan dilakukan gelar perkara,"ujarnya.
Kasi Humas Pol...









