Buleleng, Polisi tunggu hasil visum kasus pencabulan gadis dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya di kecamatan sawan.
Kasus pencabulan kepada anak dibawah umur kembali terjadi di Buleleng, pencabulan tersebut dialami oleh seorang gadis di salah satu desa di Kecamatan Sawan, bahkan mirisnya perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah kandung dari korban.
Seorang remaja berinisial Deka yang masih berumur 15 tahun, telah disetubuhi oleh ayah Kandungnya sendiri yang berinisial DPB berusia 45 tahun yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 lalu, sekira pkl. 00.30 wita.
Kepala Seksi Humas polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkapkan, berawal ketika korban sedang tidur dikamarnya dan didatangi oleh ayah korban kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak sehingga terlapor langsung memegang kedua tangan korban dan membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan cabulnya. “Mengingat korban merasa takut waktu itu korban tidak melakukan perlawanan dan akhirnya korban melaporkan peritiwa tersebut ke PPA Polres Buleleng yang didampingi oleh ibu kandung korban sebagai pelapor atas nama IAKA dan juga pendampingan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak).” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Buleleng Sumarjaya menambahkan, sementara kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan baru dilakukan permintaan keterangan terhadap korban dan pelapor, tindakan Kepolisian yang dilakukan memintakan visum terhadap korban ke RSUD Kabupaten Buleleng. “Kasus ini masih proses penyelidikan karena kami masih nunggu hasil visum korban ke RSUD Buleleng, nanti lebih lanjut akan kami sampaikan,”ujarnya.(dnu/dpa)