Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara Kasus Pencabulan Oleh Ayah Kandung

Buleleng, Kasus pencabulan gadis dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya, polisi akan gelar perkara.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial DPB berusia 45 tahun terhadap anak kandungnya berinisial DEKA (15) yang masih dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan Sawan pada hari Sabtu tanggal 26 maret 2022 lalu, masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Terduga pelaku DPB diundang pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pada 4 april 2022 di Mapolres Buleleng. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. “Yang bersangkutan dimintai keterangan dan melakukan pemeriksaan saksi, dan akan dilakukan gelar perkara,”ujarnya.

Kasi Humas Polres Sumarjaya menambahkan pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara apabila hasil visum secara resmi telah diterima, dan terduga pelaku telah dimintai keterangan secara lengkap guna memastikan seperti apa kejadiannya, kapan dan dimana kejadiannya dan siapa yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. “Posisi korban ada disebuah yayasan, barang bukti berupa baju sudah bisa diamankan dan kita masih menunggu bukti visum,”ungkapnya.

Tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan oleh korban saat kasus dugaan pencabulan itu terjadi dan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan.(dnu/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *