Bahas Retribusi TKA, Pansus IV DPRD Buleleng Matangkan Aturan

Paket Agung, Panitia khusus, pansus Komisi IV DPRD Buleleng membahas retribusi perpanjangan pengesahan rancangan penggunaan tenaga kerja asing.

Panitia Khusus (Pansus)  Komisi IV DPRD Buleleng kembali melakukan rapat kerja(raker), Dalam raker tersebut membahas terkait Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan agenda mengkaji kembali terkait dengan perda yang dianggap perlu adanya beberapa perubahan yaitu dari segi judul, Konsideran dan Batang Tubuhnya serta perlunya penegasan terkait sanksi terhadap pelanggaran dalam hal yang sudah di atur dalam perda ini. Rapat dilaksanakan  pada Senin (04/04/22) bertepat di Ruang Komisi IV DPRD Buleleng.

Ketua Pansus Ketut Dody Tisna Adi mengatakan,  Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini sangat penting untuk dikaji kembali mengingat Bali adalah daerah destinasi pariwisata dunia yang tidak lepas dari penggunaan tenaga kerja asing. “Hal ini kami kaji kembali karena ada beberapa perubahan dari segi judul, Konsideran dan Batang Tubuhnya serta perlunya penegasan terkait sanksi terhadap pelanggaran dalam hal yang sudah di atur dalam perda ini,”ujarnya.

Lanjut Dody Tisna Adi mengungkapkan, pihaknya bersama SKPD terkait akan mengikuti peraturan yang sudah ditentukan oleh pusat, namun ia menegaskan bahwa harus ada siknronisasi data dari pusat, agar nantinya seluruh pekerja asing yang masuk ke wilayah Kabupten Buleleng bisa sesuai regulasi yang ada, karena bagaimanapun hal ini berkaitan dengan PAD Kabupaten Buleleng. “Kami akan terus mengikuti aturan dari pusat agar nantinya seluruh pekerja asing yang masuk ke wilayah Kabupten Buleleng bisa sesuai regulasi yang ada, karena bagaimanapun hal ini berkaitan dengan PAD Kabupaten Buleleng,”ungkapnya.(dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *