Desa Adat Buleleng Tunda Pensertifikatan Tanah Desa Adat
Paket Agung, Desa adat Buleleng menunda permohonan pensertifikatan tanah di banjar adat Petak
Permohonan penundaan itu disampaikan kelian desa adat saat pertemuan dengan pemohon dan BPN bertempat di Wantilan Sekretariat Desa Adat Buleleng, pada Kamis (22/09).
Kelian desa adat Buleleng Nyoman Sutrisna menegaskan berdasarkan awig-awig desa adat Buleleng Nomer 1 tahun 2013 yang merupakan revisi ketiga pada pasal 113 bahwa tanah-tanah ayahan desa di desa adat Buleleng, tidak boleh disertifikatkan dan dijual beli kan. Namun karena arahan Presiden Indonesia, melalui Perarem desa adat Buleleng merubah pasal 113 tersebut menjadi tanah desa adat boleh disertifikat dan tidak boleh dijual beli kan. “Sudah banyak tanah ayahan desa adat Buleleng yang telah di sertifikat atas nama desa adat....










