Paket Agung, Desa adat Buleleng menunda permohonan pensertifikatan tanah di banjar adat Petak
Permohonan penundaan itu disampaikan kelian desa adat saat pertemuan dengan pemohon dan BPN bertempat di Wantilan Sekretariat Desa Adat Buleleng, pada Kamis (22/09).
Kelian desa adat Buleleng Nyoman Sutrisna menegaskan berdasarkan awig-awig desa adat Buleleng Nomer 1 tahun 2013 yang merupakan revisi ketiga pada pasal 113 bahwa tanah-tanah ayahan desa di desa adat Buleleng, tidak boleh disertifikatkan dan dijual beli kan. Namun karena arahan Presiden Indonesia, melalui Perarem desa adat Buleleng merubah pasal 113 tersebut menjadi tanah desa adat boleh disertifikat dan tidak boleh dijual beli kan. “Sudah banyak tanah ayahan desa adat Buleleng yang telah di sertifikat atas nama desa adat. Nah sekarang pemohon hanya melampirkan kwitansi di tahun 1990 dan silsilah yang di tanda tangani oleh kelian banjar serta bukti pajak, kami berpendapat apa yang menjadi kriteria tersebut belum kita terima. Dengan komitmen berdasarkan paruman bersama BPN. Kita mempunyai kesepakatan untuk menunda mensertifikatkan tanah yang berlokasi di banjar adat petak, sepanjang pemohon belum mengajukan bukti dari kepmilikan tanah pribadinya atau yang di anggap tanah pribadinya.” Tegasnya.
Ditempat yang sama panureksa desa adat buleleng Ketut Suryada mengungkapkan, Pihaknya sudah memberikan surat keterangan bahwa tanah tersebut merupakan tanah desa adat ke BPN. Dengan adanya surat itu BPN dapat mempending pensertifikatan. “Kita sudah punya bukti-bukti bahwa tanah tersebut adalah tanah pekarangan desa adat Buleleng. Sehingga permohonan dari krama yang sudah masuk, bisa prosesnya di pending.”, Ungkapnya.
Sementara itu Jro Bawati Gede Suwanda selaku mantan kelian banjar adat Petak menjelaskan Silsilah yang telah di tandangani oleh kelian banjar adat dan kaling, itu bukan sebagai satu bukti bahwa bidang tanah tersebut dapat di sertifikatkan atau sebagai ahli waris kalau belum di sahkan kelian desa adat. “Sebenarnya kalau silsilah tersebut di ajukan sebagai tanda bukti ahli waris permohonan sertifikat, mestinya silsilah itu di sahkan oleh kelian desa adat Buleleng.”, Ujarnya.
Seperti diketahui permohonan pensertifikatan tanah ayahan desa adat di banjar adat Petak diajukan oleh Dr. Made Sukarta, SP.An dan Kadek Agus Mahajaya kepada BPN Kabupaten Buleleng. BPN selanjutnya memohon kejelasan tentang status kepemilikan lahan dimaksud.(dnu/dpa)