Sempat Bersitegang, Petugas tetap Eksekusi Lahan dan Bangunan di Pemaron
Pemaron, Eksekusi lahan dan bangunan di Desa Pemaron sempat bersitegang, namun petugas tetap laksanakan eksekusi dengan catatan termohon dapat melakukan pengosongan dalam jangka waktu 1 bulan.
Eksekusi lahan milik Dewa Gede Suadnyana yang beralamat di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng sempat bersitegang. Pasalnya, ada beberapa masyarakat yang menghalangi eksekusi, kendati demikian para petugas polisi pun menganmankan jalannya eksekusi bangunan tersebut.
Kepada Reporter Radio Nuansa Giri Fm Panitera Pengadilan Negeri Singaraja Anak Agung Nyoman Diksa menjelaskan, eksekusi lahan tetap jalan dan sudah diserahkan kunci kepada kuasa pemohon, namun Pemohon melalui kuasanya Memberikan waktu untuk memindahkan barang-barang termohon, dan dan diberii jang...










