Dewan Buleleng Sahkan Ranperda Perubahan ABPD Jadi Perda

Paket Agung, Dewan perwakilan rakyat daerah, DPRD kabupaten Buleleng mengesahkan rancangan peraturan daerah perubahan APBD 2022 menjadi peraturan daerah.

Dewan perwakilan rakyat daerah, DPRD kabupaten Buleleng mengesahkan rancangan peraturan daerah perubahan APBD 2022 menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna pada Kamis 22 September 2022. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna.

Rapat didahului dengan penyampaian laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Juru Bicara Wayan Masdana, menyatakan bahwa DPRD Buleleng menindaklanjuti Ranperda tersebut dengan melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari pembahasan tersebut didapatkan hasil sebagai berikut: Pendapatan Daerah dirancang sebesar 2,16 Triliun Rupiah lebih, meningkat sebesar 84,35 Miliar Rupiah lebih atau 4,06% dibanding anggaran induk sebesar 2,07 Triliun Rupiah lebih. Peningkatan pendapatan daerah tersebut bersumber dari tambahan PAD sebesar 50,50 Miliar Rupiah lebih  dan peningkatan Pendapatan Transfer sebesar 33,84 Miliar Rupiah lebih. Rancangan PAD mengalami peningkatan sebesar 12,01% dari rancangan APBD induk sebesar 420,37 Miliar Rupiah lebih menjadi 470,88 Miliar Rupiah lebih pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Dengan memperhatikan hal tersebut, Badan Anggaran  merekomendasikan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dapat ditindaklanjuti ke proses selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan ditindak lanjuti dan difasilitasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(tim/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *