33 Venue Cabor Dibuka Satgas Covid Ingatkan Pasal “Wiro Sableng”
Banjar Tegal, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Disdikpora Buleleng membuka 33 venue cabang olahraga di Kabupaten Buleleng. Sedangkan 7 diantaranya masih ditunda
Dibukanya venue cabang olahraga yang bernaung dibawah KONI Buleleng bukan berarti atlet apalagi masyarakat umum bebas mamanfaatkan lapangan. Penegasan itu disampaikan sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Buleleng saat sosialisasi pembukaan venue-venue cabang olahraga di sekretariat KONI Buleleng kawasan Bhuwana Patra kamis (07/10). Pada intruksi mendagri nomor 47 tahun 2021, terdapat pasal pidana yakni pasal 212 dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan yang mengatur bagi para pelanggar prokes. Oleh karenanya diwanti-wanti agar Pengurus Pengkab benar-benar mengawasi atletnya saat berlatih. “Setiap orang dapat dik...










