Banjar Tegal, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Disdikpora Buleleng membuka 33 venue cabang olahraga di Kabupaten Buleleng. Sedangkan 7 diantaranya masih ditunda
Dibukanya venue cabang olahraga yang bernaung dibawah KONI Buleleng bukan berarti atlet apalagi masyarakat umum bebas mamanfaatkan lapangan. Penegasan itu disampaikan sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Buleleng saat sosialisasi pembukaan venue-venue cabang olahraga di sekretariat KONI Buleleng kawasan Bhuwana Patra kamis (07/10). Pada intruksi mendagri nomor 47 tahun 2021, terdapat pasal pidana yakni pasal 212 dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan yang mengatur bagi para pelanggar prokes. Oleh karenanya diwanti-wanti agar Pengurus Pengkab benar-benar mengawasi atletnya saat berlatih. “Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular bedasarakan UUD hukum pidana pasal 212 sampai 218, UUD No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UUD No 6 tentang 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan perda No 4,”ujarnya.
Sekretaris satgas covid yang juga kabag Tapem setda Buleleng Widiarta membebera beberapa ketentuan yang wajib diikuti oleh para atlet yang berlatih. “Satu kegiatan olahraga dilakukan diruang terbuka dan maksimal 4 orang, tidak melakukan kontak fisik, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat, kegiatan olahraga diruang tertutup ditutup sementara, dan olahraga di ruang terbuka di ijinkan dibuka dengan jumlah orang maksimal 50 persen, kalau di inmendagri beberapa daerah sudah bisa dibuka gym nya tapi khusus untuk Bali tidak boleh dibuka dengan maksimal 25 persen, dilakukan protokol kesehatan untuk gym, dan pengunjung anak usia dibawah 12 tahun diijinkan dengan syarat didampingi orangtua,”ungkapnya.
Sebelumnya ketua umum KONI Buleleng Nyoman Arta Widnyana menjelaskan beberapa agenda rapat diantaranya tentang monitoring pelatda dan pelaksanaan PON Papua, realisasi anggaran masing-masing Pengkab dan persiapan Muskab tahun 2021. “Ini baru kali pertama kita melakukan rapat diruang terbuka jadi selama ini suasana pandemi covid tidak boleh melakukan kerumunan, ,”pungkasnya.
Dalam penegasannya Arta yang juga dirut Yeh Buleleng ini mengatakan pembukaan venue diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan bukan untuk masyarakat umum. Dalam sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Pengurus Kabupaten Cabang Olahraga dan dihadiri oleh Kabag Tapem setda Buleleng dan utusan Disdikpora Buleleng disampaikan bahwa terdapat 33 venue cabang olahraga yang sudah diperbolehkan untuk latihan. Sedangkan 7 venue cabang olahraga masih ditunda karena beberapa alasan. Adapun tujuh cabor yang masih ditunda meliputi Sepakbola dan Futsal, Rugby, Bola Tangan, Basket,Yongmodo, Tinju dan Kabadi.(tut/dpa)