Banjar Tegal, Seminggu kedepan seluruh satuan pendidikan di Buleleng harus menyiapkan SOP terkait Pendidikan Tatap Muka Terbatas termasuk kode QR Peduli Lindungi.
Dari data terkini Kabupaten Buleleng sudah memasuki resiko rendah atau zona kuning penyebaran covid-19. Hal itu juga menandakan bahwa Buleleng menerapkan PPKM level III dimana beberapa sektor seperti objek wisata dan pendidikan mulai dibuka. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buleleng juga telah mengajukan permohonan kepada Bupati Buleleng agar merekomendasikan pelaksanaan PTMT di Bulan Oktober mendatang. Untuk menghindari resiko terjadinya klaster sekolah, maka satuan pendidikan harus menjalankan SOP khusus serta melengkapi dengan kode QR Peduli Lindungi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa Jumat (24/09) memberikan pengarahan kepada satuan pendidikan di seluruh kabupaten Buleleng untuk mempersiapkan SOP khusus sesuai dengan zona masing-masing termasuk mengajukan permohonan kode QR Peduli Lindungi untuk dipasan pada pintu masuk sekolah. “Agar sekolah siap menjalankan prokes dan menggunakan aplikasi peduli lindungi, dan ssekarang belum semua sekolah mempunyai ini adalah skrining awal dan mereka harus punya SOP,”ujarnya.
Suyasa menyebut untuk guru yang sampai saat ini belum mendapatkan vaksinasi, maka tidak diijinkan untuk ke sekolah. Mereka bisa mengajar dari rumah secara daring. Ia menugaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk mendata guru yang belum vaksinasi. Ini juga berlaku untuk siswa yang belum mendapat vaksin karena tidak lolos skrining. “Anak di SD,SMP, SMA, dan ini kepala sekolah harus melaporkan, saat ini harus bisa dideteksi bisa divaksin atau tidak, “pungkasnya.(ags/dpa)