Penuktukan, Polsek Tejakula akhirnya menetapkan pelaku pembunuhan di Desa Penuktukan yang merupakan adik kandungnya.
Pelaku pembunuhan yang sempat menghebohkan warga di Dusun Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tejakula. Penetapan tersebut dilakukan setelah jajaran Polsek Tejakula melaksanakan gelar perkara pada Rabu 14 Juli 2021.
Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa dikonfirmasi di Mapolsek Tejakula mengungkapkan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dimana sejumlah barang bukti dan keterangan saksi dianggap sudah memenuhi unsur untuk meningkatkan proses penyidikan serta dengan kooperatif pelaku Wayan Tis sudah mengakui perbuatannya. “Kita sudah mengumpulkan bukti dan saksi dilapangan dan kita tetapkan kakak nya sebagai tersangka,”ujarnya.
Kapolsek Astawa menambahkan, Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa adapun motif tersangka tega menghabisi nyawa sang kakak lantaran emosi sesaat yang didasari permasalahan tentang warisan sehingga berujung saling tantang untuk berkelahi. “Motif yang kita dapat dari pelaku adalah warisan dan dari itu terjadi perselisihan,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Ketut Kerti (75) warga Dusun Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula meregang nyawa seletah terlibat pertengkaran dengan Wayan Tis (73) yang berupakan adik kandungnya sendiri pada Selasa 13 Juli 2021.(eta/dpa)