Sawan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) kabupaten Buleleng memberikan pendampingan terhadap korban kasus persetubuhan oleh ayah kandung di kecamatan Sawan.
Penguatan berupa pendampingan secara psikologis diberikan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) kabupaten Buleleng kepada korban kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung di salah satu desa di kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Bahkan telah dilakukan koordinasi dengan Unit PPA Polres Buleleng sebelum pelaporan kasus.
Ketua Pelaksana Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng Riko Wibawa mengatakan terhadap korban kasus asusila, selain melakukan pendampingan saat pelaporan kasus, Dinas juga melakukan konseling sehingga korban lebih kuat dan tegar dalam menghadapi situasi. Riko Wibawa menyebut korban kasus asusila tersebut setelah mendapatkan pendampingan menjadi lebih leluasa menceritakan kondisi yang dialaminya. “Dilihat sudah dengan tegangnya apa yang dilakukan tadi, dan kondisi yang saya baca sudah sangat jenuh yang dihadapi,”ujarnya.
Lebih lanjut Riko mengatakan, setelah pelaporan, menjadi kewajiban Dinas untuk mengawal kasus serta membuat korban asusila nyaman. Korban pun ditempatkan disebuah rumah khusus sehingga tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun. “Kami tempatkan di satu tempat dan kita terus lakukan pengawasan dan dihari ini kita lakukan pendampingan dengan psikolog,”ungkapnya.
Hingga pertengahan Agustus 2021, Dinas sudah melakukan pendampingan terhadap enam kasus terutama kasus persetubuhan atau pelecehan yang melibatkan anak dibawah umur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit PPA Polres Buleleng telah mengamankan seorang ayah di kecamatan Sawan setelah dilaporkan melakukan persetubuhan dengan putri kandungnya sendiri. Mirisnya persetubuhan itu telah terjadi selama empat tahun.(ags/dpa)