PPKM Darurat, Disdukcapil Batasi Jumlah Pemohon Dokumen Kependudukan
Banjar Jawa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng harus membatasi jumlah pemohon dokumen kependudukan selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Sejak diberlakukannya PPKM darurat dan kebijakan WFO 25 persen, Disdukcapil Buleleng membatasi hanya 45 pemohon setiap hari yang dapat melakukan pengajuan pelayanan dokumen kependudukan sehingga bisa diselesaikan dalam waktu paling lama dua hari kerja. Ada dua model pelayanan yaitu daring/online dan prioritas.
Ditemui diruang kerjanya Rabu 21 Juli 2021 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni S.Sos., MAP mengatakan secara daring, pengajuan permohonan setiap Senin-Kamis dapat diajukan pukul 08.00-11.00 Wita sebanyaak 45 pemohon. Pada hari Jumat, pemohon dibatasi maksimal 30...