Terdakwa Korupsi PEN Divonis Lebih Ringan, JPU Masih Pikir-pikir
Buleleng, Delapan orang terdakwa kasus Korupsi Dana Hibah PEN Pariwisata divonis lebih ringan dari tuntutan, sehingga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih piker-pikir menyikapi putusan majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap delapan orang mantan pegawai Dinas Pariwisata Buleleng yang tersandung kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Pariwisata (PEN).
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, hukuman terberat yakni 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan 7 mantan anak buahnya di Dinas Pariwisata Buleleng divonis 1 tahun penjara, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang dilayangkan JPU.
Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara yang juga tergabung dalam Tim JPU, Kamis 7 Okto...










