Terdakwa Korupsi PEN Divonis Lebih Ringan, JPU Masih Pikir-pikir

Buleleng, Delapan orang terdakwa kasus Korupsi Dana Hibah PEN Pariwisata divonis lebih ringan dari tuntutan, sehingga  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih piker-pikir menyikapi putusan majelis hakim.

 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap delapan orang mantan pegawai Dinas Pariwisata Buleleng  yang tersandung kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Pariwisata (PEN).

 Mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, hukuman terberat yakni 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan 7 mantan anak buahnya di Dinas Pariwisata Buleleng divonis 1 tahun penjara, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang dilayangkan JPU.

Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara yang juga tergabung dalam Tim JPU, Kamis 7 Oktober 2021 mengungkapkan, pihaknya masih piker-pikir untuk menyikapi putusan dari majelis hakim karena jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. “Masih pikir pikir nanti banding atau tidak, tuntutannya tetap ga berubah,”ujarnya.

Vonis untuk para terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim Heriyanti, Kony Hartanto, dan Nelson. Masing-masing terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-samadan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Sudama Diana juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsidair 1 tahun penjara. Sementara terhadap terdakwa lainnya, Ni Nyoman Ayu Wiratini Putu Sudarsana, I Nyoman Sempiden, I Gusti Ayu Maheri Agung , Kadek Widiastra, I Nyoman Gede Gunawan, dan Putu Budiani masing-masing divonis pidana penjara selama 1  tahun, dan denda sejumlah Rp 50.000.000, subsidair 4  bulan kurungan penjara.(eta/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *