Diduga Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Negeri Kangguru Dideportasi
Tejakula, Diduga melanggar izin tinggal, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia dideportasi usai kedapatan menggelar kegiatan yoga retreat dan menjadi instruktur meditasi di Kabupaten Buleleng.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan penindakan tegas yakni pendeportasian seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial PJ (55) setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menggelar kegiatan yoga retreat dan menjadi instruktur meditasi di Kabupaten Buleleng. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian.
Tindakan tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang meliputi Kabupaten Bulelen...










