Judi Balap Liar Sepeda, 30 Anak Ditangkap

SINGARAJA, Sebanyak 30 anak-anak dan 2 orang dewasa ditangkap Satreskrim Polres Buleleng karena terlibat perjudian balapan sepeda liar.

Sebanyak 30 anak-anak dan dua orang dewasa diamankan Satreskrim Polres Buleleng lantaran diduga terlibat perjudian yang berkedok balap sepeda liar. Aksi tersebut berlangsung di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, yang disebut kerap digunakan sebagai lokasi balapan pada malam hingga dini hari.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Rabu (23/9), mengatakan puluhan orang tersebut diamankan saat hendak menggelar balap sepeda dengan jarak sekitar 90 meter pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, balapan tersebut ternyata disertai taruhan uang antara dua kelompok, yakni Tim 87 Singaraja dan Tim Dangin Asem. Dua orang yang menjadi joki dalam balapan tersebut masing-masing berinisial FN (18) dari Tim 87 Singaraja dan GP (15) dari Tim Dangin Asem. Selain mereka berdua, 30 anak lainnya rata-rata berusia dari 13-16 tahun.

AKBP Ruzi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut masing-masing orang memiliki peran berbeda. Selain joki, terdapat pihak yang mengumpulkan uang taruhan hingga orang yang memasang taruhan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, terungkap bahwa balap sepeda liar ini juga digunakan sebagai sarana perjudian. Ada yang menjadi joki, ada yang mengumpulkan uang taruhan, dan ada juga yang memasang taruhan,” ujar Ruzi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan, dari hasil pengumpulan uang taruhan, masing-masing tim mengumpulkan Rp1.530.000. Dengan demikian, total uang taruhan yang berhasil diamankan polisi mencapai Rp3.060.000. Uang tersebut sebelumnya dipegang oleh pemegang kas masing-masing tim sebelum balapan dimulai.

“Selain uang tunai Rp3.060.000, polisi juga menyita dua unit sepeda serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengoordinasikan kegiatan perjudian tersebut,”imbuhnya.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 427 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.(dnu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *