Gajah Mada, Seorang pemuda yang beralamat di desa bukti menjebak dan memeras korban melalui Video call Sex (VCS) Palsu.
Berawal dari terduga pelaku Komang Arik (20 Tahun) beralamat Banjar Dinas Sanih Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan dengan menggunakan identitas palsu pada aplikasi WhatsApp mengaku sebagai Wanita bernama Bella Putri, dan merayu korban berinisial IMS (55 tahun) untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dan tanpa sepengetahuan korban kegiatan tersebut direkam oleh pelaku.
Setelah kejadian tersebut dan rekaman VCS masih tersimpan pada handphone pelaku, kemudian sekitar bulan Juni 2022, terduga pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui WharsApp dan mengancam akan menyebarkan vidio VCS ke sosial media dan juga melakukan pemerasan meminta uang imbalam sejumlah Rp. 1.500.000.-( satu juta lima ratus ribu rupiah), jika tidak ingin vidio tersebut disebarkan. Hal tersebut di ukangkapkan Kanit II Reskrim Polres Buleleng IPDA Ketut Darbawa, S.H. pada 30 Agustus 2022.
Sementara itu, tersangka Komang Arik Mengaku sakit hati lantaran pekerjaannya tidak dibayar atau diberikan upah. Dirinya menggunakan video orang lain untuk dipakai merayu dan menipu korban. ‘”Saya sakit hati karena tidak diberikan upah,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku yang sudah ditetapkan selaku tersangka, dan dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(dnu/dpa)