Buleleng, Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah ,BPKPD Buleleng secara kontinyu melakukan penagihan piutang pajak kepada wajib pajak di Buleleng.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiarta Widiada menjelaskan walau di masa pandemic, staf penagihan BPKPD terus memaksimalkan upaya penagihan. Hingga semeseter pertama tahun 2021 pihaknya berhasil menagih piutang pajak sebesar 5 miliar rupiah lebih. Dari jumlah sebanyak itu terbanyak merupakan piutang pajak bumi dan bangunan sebesar 3 miliar rupiah, pajak hotel hampir 1 miliar, pajak restoran 300 juta rupiah, pajak air tanah 100 juta rupiah lebih dan yang lainya berupa pajak hiburan, parkir dan pajak reklama.
Didampingi kepala bidang Penagihan dan Evaluasi Ida Bagus Perang Wibawa, kepala BPKPD Sugiarta mengaku sesekali mengajak Satpol PP saat janji wajib pajak tidak kunjung ditepati. “Saat pandemi kita jajaki juga dengan persuasif, nanti manakala mereka sudah siap dibayarkan, kita jajaki terus,”ujarnya.
Kepala BPKPD Buleleng Sugiarta Widiada mengakui jika masih ada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, SPPT yang dobel. Untuk itu wajib pajak diharapkan aktif untuk melaporkan sekiranya luasan obyek dan tarip tidak sesuai dengan tagihan pada SPPT. “Makanya saya minta partisipasi masyarakat, nanti kita akan validasi datanya,”ungkapnya.(tut/dpa)