Datangi Dewan, Sopir Logistik Minta Ongkir Dibijaksanai

Paket Agung, Perwakilan Sopir di Buleleng mendatangi kantor Dewan untuk menyampaikan keluhan mereka terhadap peraturan Undang-undang tentang over dimension dan over loading.

Sejumlah perwakilan sopir logistik dari berbagai komunitas di Buleleng dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng diterima Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna didampingi Wakil Ketua I Ketut Susila Umbara, Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa dan anggota komisi di Ruang Rapat Gabungan, Rabu (16/03). Kedatangan para sopir tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi beberapa waktu lalu.

Koordinator sopir Gede Sudarsana Udayana usai dengar pendapat mengatakan pihaknya setuju jika pemerintah ingin mengatur besaran tonase pada kendaraan angkutan logistik. Hanya saja yang menjadi permasalahan adalah ongkos kirim yang tidak sesuai, sehingga upah yang didapat sopir sangat kecil. “Sekarang pakai tonase bukan sekali angkut, misalnya kalau genteng kami angkut 10 ton sudah melanggar kalau kami barang sesuai dengan tonase ongkos tidak mencukupi, “ujarnya.

Sudarsana Udayana menambahkan diterapkannya peraturan tersebut mungkin mengakibatkan kelangkaan kebutuhan logistik di pasaran, karena daya angkut kendaraan dibatasi sesuai dengan peraturan. Disisi lain, jika sopir patuh terhadap tonase kendaraan maka pengguna jasa akan beralih ke jasa lainnya. “Kami dukung program pemerintah, tapi kalau ini dijalankan apa yang terjadi dimasyarakat harga bahan pasti naik,”ungkapnya.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan dengan diberlakukannya undang-undang lebih tegas lagi, akan berdampak pada biaya operasional sopir logistik dan juga harga barang di pasaran. Aspirasi para sopir tentunya akan diteruskan kepada pihak terkait. Namun demikian untuk saat ini Dewan Buleleng belum bisa memberikan solusi jangka pendek terkait peraturan tersebut. “Kita akan tindaklanjuti kepada pihak yang terkait kita berusaha memberikan masukan kepada supir dan pemerintah,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra menjelaskan bukan kewenangannya untuk membijaksanai peraturan yang ada. Ketika kendaraan angkutan logistik menjalani uji kir, kemudian ada over dimensi Dinas Perhubungan tetap tidak melaikkan kendaraan tersebut beroperasi. “Kami akan memasang normalisasi, saya setuju apa yang dikatakan oleh Ketua DPRD Buleleng untuk mengkomunikasikan ini, saya rasa bisa direvisi”imbuhnya.(ags/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *