Aturan PPKM Darurat Berlaku Jawa-Bali, Masyarakat Diminta Bersabar
Buleleng, Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat sebagian masyarakat menjerit.
Aturan PPKM Darurat yang dikeluarkan Mendagri dan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gubernur Bali membuat sebagian besar masyarakat kembali mengeluh. Pasalnya, aturan terbaru mengatur sektor non esensial atau sektor yang tidak menyediakan bahan makanan, layanan kesehatan, dukungan keuangan, dan lain sebagainya untuk ditutup. Inipun memicu beragam komentar dari masyarakat.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana ditemui di sela-sela kegiatan pemantauan pos sekat meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap menjalankan aturan sesuai dengan surat edaran yang berlaku. "Ini adalah aturan dari pusat, saya hanya meneruskan aturan diatas, karena ini aturan Jawa-Bali bukan di ...