Pencuri Satwa Di TNBB Terancam Empat Tahun Penjara
Buleleng, Nekat masuk hutan kawasan Taman Nasional Bali Barat dan mencuri Satwa dilindungi, Warga Desa Sumberklampok terancam penjara empat tahun.
Aksi nekat dilakukan salah seorang warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak Kasyanto (33) dengan masuk ke kawasan Taman Nasional Bali Barat dan melakukan pencurian satwa dilindungi, ketika dibekuk dari tangan pelaku petugas polisi hutan (Polhut) Taman Nasional Bali Barat (TNBB) mengamankan barang bukti dua tengkorak Hewan Kijang yang diduga telah dimutilasi di dalam hutan.
Kepala Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Agung Ngurah Krisna Kepakisan mengungkapkan, adapun kronologi penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas Polhut yang melihat adanya sepeda motor yang berada di areal taman nasional, setelah melakukan pengintaian pelaku l...










