Korban UU ITE Pertanyakan Putusan, PN Singaraja Mengaku Salah Ketik
Buleleng, Pihak Pengadilan Negeri Singaraja mengakui ada kesalahan pengetikan putusan terkait perkara pelanggaran UU ITE.
Korban pelanggaran UU ITE pengancaman lewat media elektronik, Ketut Yasa kembali mendatangi Pengadilan Negeri Singaraja guna mempertanyakan kejanggalan putusan terkait denda yang dibebankan kepada terdakwa Ketut Supandra, dalam putusan tersebut tertulus denda 100 juta namun dalam pembacaan di persidangan hanya lima juta. Kejanggalan ini sontak membuat korban tidak terima dengan putusan tersebut.
Humas PN Singaraja Made Hermayanti Muliartha, SH membenarkan terkait adanya pengaduan keberatan dari korban dan hasil koordinasi majelis hakim mengakui adanya kesalahan pengetikan dan telah dilakukan perbaikan. "Kemarin dari pihak korban hadir, karena menanyakan mas...










