Korban UU ITE Pertanyakan Putusan, PN Singaraja Mengaku Salah Ketik

Buleleng, Pihak Pengadilan Negeri Singaraja mengakui ada kesalahan pengetikan putusan terkait perkara pelanggaran UU ITE.

Korban pelanggaran UU ITE pengancaman lewat media elektronik, Ketut Yasa kembali mendatangi Pengadilan Negeri Singaraja guna mempertanyakan kejanggalan putusan terkait denda yang dibebankan kepada terdakwa Ketut Supandra, dalam putusan tersebut tertulus denda 100 juta namun dalam pembacaan di persidangan hanya lima juta. Kejanggalan ini sontak membuat korban tidak terima dengan putusan tersebut.

Humas PN Singaraja  Made Hermayanti Muliartha, SH  membenarkan terkait adanya pengaduan keberatan dari korban dan hasil koordinasi majelis hakim mengakui adanya kesalahan pengetikan dan telah dilakukan perbaikan. “Kemarin dari pihak korban hadir, karena menanyakan masalah denda, dan kami sudah berkordinasi dan itu kesalahan pengetikan,”ujarnya.

Lebih lanjut Hermayanti menambahkan, putusan tersebut telah dieksekusi dan terdakwa Ketut Supandra sudah menjalani tahan Lembaga Pemasyarakat Kelas IIB Singaraja. “Putusannya sudah di eksekusi, dan pelaku sudah ada di LP,”ungkapnya.

Korban Ketut Yasa dikonfirmasi usai pertemuan dengan pihak Pengadilan mengatakan, sesuai hasil pertemuan, petikan putusan tersebut sudah disesuaikan dengan apa yang menjadi tuntutan dan kedepan pihaknya masih menyiapkan langkah terkait adanya kesalahan ini karena dirinya beranggapan didalamnya terkandung unsur pidana. “Dalam waktu 1×24 jam keputusan itu harus sudah diperbaiki, dan tadi sudah diperbaiki dengan kesalahan pengetikan,”imbuhnya.

Sementara itu pelaku pengancaman, Ketut Supandra mengaku telah menerima dengan lapang dada terkait putusan majelis hakim yang menvonis dirinya kurungan selama 4 bulan, denda 100 juta dengan subsider penjara 1 bulan. “Apa yang menjadi keputusan saya terima ini, dan saya akan jalani,”ungkapnya.

Untuk diketahui Ketut Supandra disangka telah melanggar Pasal 45B Junto Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan secara pribadi.(eta/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *