Pemilahan Sampah Berbasis Sumber, Kunci Buleleng Atasi Over Kapasitas TPA
Singaraja, Pemerintah kabupaten Buleleng melakukan sosialisasi pembatasan pembuangan sampah organik di TPA Bengkala berlaku mulai 1 Mei 2026.
Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala yang over kapasitas mengharuskan pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk pengelolaan sampah yang lebih komprehensif. Pemerintah daerah akan melakukan transformasi pengelolaan sampah melalui gerakan pemilahan sampah berbasis sumber untuk mengatasi tumpukan sampah di TPA Bengkala.
Pembatasan pembuangan sampah organik di TPA Bengkala berlaku mulai 1 Mei 2026. Tempat pembuangan akhir ini pada akhirnya hanya akan menerima sampah residu. Mengawali transformasi, dilakukan sosialisasi secara luring dan daring kepada Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah, dan Kepala Desa berpusat di Ruang Ra...










