Senandung Giri Bandara Bali Utara: Antara Bandar dan Sandar

Catus Pata, Sudah lebih dari 20 tahun Bandara Bali Utara menjadi janji yang tak kunjung mendarat. Sejak jaman pemerintaha bupati Putu Bagiada dimana pada suatu ketika Jro Wacik, Menteri ESDM saat berpidato di taman kota singaraja melontarkan wacana  pembangunan bandara di Bali Utara. Setiap pergantian pemerintahan, proyek ini kembali diangkat. Setiap muncul momentum politik, bandara kembali diperbincangkan. Namun ketika hiruk-pikuk mereda, yang tersisa hanyalah tumpukan kajian, presentasi investor, dan harapan masyarakat Bali Utara yang kembali harus menunggu. Padahal, gagasan membangun bandara di Bali Utara lahir bukan tanpa alasan. Ketimpangan pembangunan Bali sudah lama menjadi persoalan. Hampir seluruh aktivitas ekonomi, investasi, dan pargerakan wisata terkonsentrasi di Bali Selatan, sementara Bali Utara terus menunggu pemerataan yang tak kunjung datang.

Kini muncul arah kebijakan yang berbeda. Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan pengembangan Bandara Letkol Wisnu di Gerokgak. Di sisi lain, RPJMN 2025–2029 masih mencantumkan rencana pembangunan Bandar Udara Internasional Bali Baru di Bali Utara. Dua arah kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pemerintah sedang mengubah rencana, atau justru belum memiliki satu peta jalan yang sama? Di tengah ketidakjelasan itu, PT BIBU Panji Sakti kembali bergerak. Perusahaan yang sejak lama mengusung pembangunan bandara internasional di Kubutambahan dikabarkan kembali membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk melalui dukungan sejumlah tokoh puri atau raja di Bali, untuk memperoleh restu Presiden agar proyek tersebut tetap berjalan.

Langkah itu sah sebagai bagian dari upaya memperjuangkan investasi. Namun publik juga berhak mengetahui secara terbuka bagaimana posisi pemerintah terhadap berbagai lobi yang dilakukan. Infrastruktur strategis bernilai ratusan triliun rupiah tidak boleh ditentukan oleh kuatnya jaringan lobi, melainkan oleh kajian yang transparan, kebutuhan nyata, kepentingan masyarakat, dan arah pembangunan nasional. Persoalan sesungguhnya bukan memilih Kubutambahan atau Gerokgak. Persoalannya adalah konsistensi negara. Jika RPJMN masih menetapkan pembangunan bandara baru, mengapa kini yang didorong justru pengembangan bandara yang sudah ada? Jika pemerintah memang mengubah kebijakan, publik berhak mengetahui dasar perubahan tersebut. Sebaliknya, bila pembangunan bandara baru tetap menjadi agenda nasional, kapan kepastian itu diwujudkan?

Bali Utara terlalu lama dijadikan panggung harapan. Si Giri bersenandung “ Jangan sampai bandara kembali menjadi komoditas politik yang hanya ramai saat dibutuhkan, lalu menghilang ketika keputusan harus diambil. Masyarakat tidak membutuhkan janji baru. Yang mereka tunggu adalah keputusan yang jelas ya nggak  ya nggak? Pada akhirnya, publik layak bertanya: apakah isu Bandara Bali Utara kembali dimainkan oleh para “bandar” kepentingan yang saling berebut pengaruh? Ataukah pemerintah hanya sedang “bersandar” pada solusi yang dianggap paling mudah tanpa benar-benar menjawab cita-cita pemerataan pembangunan Bali?

Sejarah akan mencatat, apakah Bandara Bali Utara akhirnya benar-benar dibangun, atau hanya akan terus menjadi landasan pacu bagi wacana yang tak pernah lepas landas.

Ke  bandara pagi-pagi,
Pesawat lepas menuju tujuan.
Dari titik nol mulai melangkah lagi,
Meraih mimpi dengan penuh harapan.(tut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *