Dua WNA Jerman Melanggar Aturan Keimigrasian Di Deportasi
Singaraja, Kantor Imigrasi Singaraja deportasi dua WNA jerman yang melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Jerman, berinisial MAK (laki-laki) dan BK (perempuan), karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Keduanya dideportasi setelah diketahui melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka gunakan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dalam operasi pengawasan keimigrasian "Jagratara".
"Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa MAK dan BK masuk ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan. Namun, selama berada di sini...










