Kubutambahan, Adanya dugaan mafia tanah di Kubutambahan membuat Tim Kejaksaan Agung turun tangan meninjau lokasi lahan Desa Adat Kubutambahan.
Selain memanggil 7 orang saksi terkait adanya dugaan mafia tanah di Desa Kubutambahan, Tim Kejaksaan Agung yang dipimpin langsung Koordinator pada Direktorat B Jamintel Kejaksaan Agung juga langsung turun kelapangan untuk mengecek keberadaan tanah milik Desa Adat Kubutambahan pada Rabu 10 Pebruari 2022.
Salah seorang warga Desa Adat Kubutambahan Ketut Ngurah Mahkota berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah turun tangan untuk mengungkap permasalahan lahan adat kubutambahan yang diduga dikuasai oleh mafia tanah. “Kami menolak keras perpanjangan sewa kontrak itu yang kami usulkan untuk menyelesaikan masalah ini,”ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Gede Suardana selaku krama Desa Adat Kubutambahan, pihaknya berharap agar tim Kejagung segera menguak fakta dari permasalahan lahan ini sehingga krama adat Kubutambahan bisa bernafas lega. “Kami berharap bisa diselesaikan masalah mafia tanah ini agar kami bisa bernafas lega,”ujarnya.
Sementara itu Tim pemberantasan mafia Kejagung menolak berkomentar atas kehadirannya ke lapangan menunjau lahan milik desa adat di kawasan bukit teletubis.(tim/dpa)