Pemaron, Guna menarik wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali, pemerintah berlakukan Visa On Arrival Khusus Wisata.
Pemerintah menerbitkan visa on arrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata bagi wisatawan mancanegara. Sebanyak 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Aturan ini diberlakukan mulai dari 7 Maret 2022 lalu.
Ditemui diruang kerjanya, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja I Made Rusdiko mengungkapkan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBB) untuk fasilitasi Visa On Arrival khusus wisata sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000. “Terkait dengan dibukanya Visa On Arrival bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali, dan pemerintah membuka di 23 negara dan melalui bandara Gusti Ngurah Rai di Bali dan visa ini bisa diperpanjang,”ujarnya.
Lanjut Rusdiko Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh wisman untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19. “Salah satu hal yang mengikuti kebijakan ini adalah adanya kebijakan prokes lebih dimudahkan tanpa karantina namun tes seperti PCR tetap dilaksanakan,”ungkapnya.
Adapun 23 negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa On Arrival Khusus Wisata yakni: 1. Australia 2. Amerika Serikat 3. Belanda 4. Brunei Darussalam 5. Filipina 6. Inggris 7. Italia 8. Jepang 9. Jerman 10. Kamboja 11. Kanada 12. Korea Selatan 13. Laos 14. Malaysia 15. Myanmar 16. Perancis 17. Qatar 18. Selandia Baru 19. Singapura 20. Thailand 21. Turki 22. Uni Emirat Arab 23. Vietnam.(dnu/dpa)