Buleleng, Beberapa pengurus LPD Anturan akhirya buka suara terkait uang persenan yang diterima hasil kaplingan tanah yg dilakukan Ketua LPD Anturan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menuntaskan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Anturan. Senin 18 Juli 2022, Penyidik Kejari Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap 5 Orang Pengurus LPD Anturan.
Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengungkapkan, Dari hasil pemeriksaan ternyata para pengurus (saksi) LPD Anturan mendapatkan uang reward / persenan hasil kaplingan tanah yang dilakukan Ketua LPD Anturan. Pembagian berdasarkan masa kerja dan rata-rata mendapatkan uang reward total selama bekerja di LPD Anturan sekitar 150 juta s/d 300 juta per orang. “Jadi ada lima orang menerima uang, jadi tidak sah mereka mendapat pembagian itu, jadi masing-masing orang mendapatkan sekitar 150 juta ,”ungkapnya.
Dari hasil penyidikan mereka mempergunakan uang tersebut ada yang untuk kepentingan pribadi, ada juga untuk membeli aset berupa tanah. 5 (lima) orang pengurus yang diperiksa, dengan kesadaran sendiri akan mengembalikan uang reward kapling Tanah LPD Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan.
Untuk pengembalian uang reward kapling Tanah LPD Anturan selanjutnya, para saksi akan mengusahakan secepat mungkin supaya dapat memulihkan kembali Aset milik LPD Anturan.(eta/dpa)