Gulirkan Kredit Fiktif, Mantan Ketua Bumdes Patas Di Bui

Patas, Mantan Ketua Bumdes Amerta Desa Patas, Kecamatan Gerokgak akhirnya dijebloskan ke jeruji besi setelah terlibat kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya melakukan penahan terhadap Hernawati,  tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Patas, Kecamatan Gerokgak mulai tanggal  20 Januari 2022 selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2022.

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, Modus yang digunakan pelaku adalah uang digunakan olehpengurus, lalu dibuatkan kredit fiktif. Kredit fiktifnya dibuat setelah dalam laporan terjadi ketidak seimbangan kas. “Dari bulan Juli ditetapkan sebagai tersangka, dan ada pemeriksaan itu terus diulang, dan kemarin dilakukan upaya penahanan,”ujarnya.

Lebih lanjut Agung Jayalantara menambahkan, Sejak 17 Juni 2021 Hernawati  telah ditetapkan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng, pada tanggal 20 Januari 2022 terhadap tersangka atas nama HERNAWATI selanjutnya dilakukan penahanan di Polsek Sawan selama 20 hari. “Untuk kedepan penyidik akan merampungkan berkas perkara tersebut dan mengirim ke penuntut umum,”ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka HERNAWATI, BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 511.664.752,- (lima ratus sebelas juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) dan terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(eta/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *