Paket Agung, Tiga Ranperda yaitu Ranperda Tentang Penetapan Desa, Ranperda Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Ranprda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor telah disetujuai frakso-fraksi DPRD Buleleng untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kesepatakan atas tiga ranperda yang untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah terungkap setelah Fraksi-Fraksi di DPRD Buleleng menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna internal yang digelar di ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Kamis (16/9). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Gede Suradnya,SH dengan dihadiri anggota DPRD yang tergabung dalam fraksi-fraksi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Setda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana,SH.M.Si, beserta SKPD terkait, Tim Ahli DPRD Buleleng dan Tim Ahli Fraksi DPRD Buleleng serta undangan lainnya.
Adapun fraksi yang menyampaikan pendapatnya yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Demokrat-Perindo dan Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Kadek Sumardika, usulan dan saran-saran terkait dengan Ranperda tentang penetapan desa untuk selanjutnya diikuti dengan penegasan batas desa dengan koordinat dan dituangkan dengan bentuk peta. “Kondisi desa desa yang ada kabupaten Buleleng akan ditetapkan dengan Perda, disamping itu dimasukan sebagai perubahan dan menataan desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat pemerintah desa sesuai dengan perundang-undangan dan rapat desa,”ujarnya.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Ketut Dody Tisna Adi juga berpendapat bahwa ketiga Ranperda tersebut dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan suatu penegasan yakni manakala ketiga Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda, maka turunan Perda ini dalam bentuk peraturan Bupati ataupun Keputusan Bupati perlu segera diimplementasikan dalam mengambil berbagai kebijakan terkait dengan upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat Kabupaten Buleleng. “Ini untuk menjamin kesedian pangan untuk masyarakat dan ini juga sebagai upaya mengantisipasi kekurangan pangan di daerah,”pungkasnya.
Sementara Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya Ir. Gde Wisnaya Wisna dan Fraksi Nasdem dengan juru bicaranya Made Sudiarta,SH juga menyatakan setuju untuk tiga Ranperda ditetapkan menjadi Perda selama demi kebaikan dan kesejahtraan masyarakat Buleleng. Terkait dengan Ranperda Retribusi Kendaraan Bermotor agar diselenggarakan dengan prinsip dan sasaran dalam penetakan struktur besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor untuk menutup biaya penyelenggaraan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. “Sejalan dengan perkembangan hukum dan ekonomi, ini harus disesuaikan juga perkembangan teknologi harus diikuti,”ungkapnya.
Dari apa yang sudah disampaikan dalam pendapat akhir fraksi, selanjutnya ketiga Ranperda tersebut akan segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda penyampaian laporan Pansus dan Pendapat akhir Bupati.(ags/dpa)