Paket Agung, Dewan perwakilan rakyat daerah, DPRD Buleleng menggelar sidang paripurna, empat rancangan peraturan daerah sah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dewan perwakilan rakyat daerah, DPRD Kabupaten Buleleng Senin, (25/04) mengesahkan empat rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus dan pendapat akhir Bupati atas Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Dan Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, ia mengatakan semua fraksi sudah setuju ke empat tersebut dijadikan peraturan daerah. “Semua fraksi sudah setuju jadi ini disudah ditetapkan jadi perda,”ujarnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang diwakili oleh Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra mengungkapkan dari tahapan-tahapan pembahasan yang telah di laksanakan, terdapat saran, masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat pansus, gabungan komisi, sudah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik terhadap aspek normatif, substantif maupun legal drafting dan sudah dapat disepakati pada rapat pansus dan gabungan komisi sehingga dalam rapat pendapat akhir fraksi-fraksi semua dapat menerima untuk dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Nanti kita akan tindaklanjuti ini dari pembahasan sebelumnya sudah setuju,”ungkapnya.(dpa)