Atasi Konflik, Desa Adat di Bali Dipandang Butuh Advokasi
Singaraja, Guna mengatasi adanya sengketa di wewidangan, Desa adat di pandang perlu miliki tim advokasi.
Desa adat di Bali dikenal memiliki lembaga tradisional bernama Kerta Desa, yang bertugas menyelesaikan berbagai konflik atau sengketa yang terjadi di wilayah adat. Meski begitu, kebutuhan akan tim Advokasi untuk mendampingi penyelesaian masalah hukum di desa adat semakin dirasakan. Desa adat Buleleng, yang membawahi 14 banjar adat, menjadi salah satu wilayah yang kerap menghadapi sengketa hukum. Selama ini, penyelesaian konflik dilakukan dengan bantuan pihak ketiga. Namun, hal tersebut dinilai tidak efisien karena memakan biaya yang besar.
Kepada reporter radio nuasna girir fm, Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan p...