Atasi Konflik, Desa Adat di Bali Dipandang Butuh Advokasi

Singaraja, Guna mengatasi adanya sengketa di wewidangan, Desa adat di pandang perlu miliki tim advokasi.

Desa adat di Bali dikenal memiliki lembaga tradisional bernama Kerta Desa, yang bertugas menyelesaikan berbagai konflik atau sengketa yang terjadi di wilayah adat. Meski begitu, kebutuhan akan tim Advokasi untuk mendampingi penyelesaian masalah hukum di desa adat semakin dirasakan. Desa adat Buleleng, yang membawahi 14 banjar adat, menjadi salah satu wilayah yang kerap menghadapi sengketa hukum. Selama ini, penyelesaian konflik dilakukan dengan bantuan pihak ketiga. Namun, hal tersebut dinilai tidak efisien karena memakan biaya yang besar.

Kepada reporter radio nuasna girir fm, Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan pembentukan tim advokasi ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, hingga Gubernur Bali.

“Kami sudah mengusulkan berulang kali agar desa adat Buleleng dapat didampingi tim advokasi. Saat terjadi masalah, kami menggunakan pihak ketiga, dan itu memakan dana yang tidak sedikit. Jika tidak memungkinkan di setiap desa adat, setidaknya di tingkat MDA Kecamatan ada tim advokasi agar kami dapat berkonsultasi dengan mudah,” ungkapnya pada 12 januari 2025.

Sementara itu, Petajuh Bendesa Agung Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia MDA Provinsi Bali, I Gede Nurjaya mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan mempertimbangkan pembentukan tim Advokasi sebagai pendamping tetap desa adat. Tim Advokasi dipandang perlu agar dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan desa adat.

“Saya pikir memang perlu adanya tim Advokasi di masing-masing desa adat. Saat ini, desa adat di seluruh Bali sudah memiliki Kerta Desa yang menangani persoalan hukum di wilayah adat. Namun, kehadiran tim Advokasi akan menjadi langkah pengembangan yang sangat baik untuk ke depannya,” ujarnya.

Keberadaan tim Advokasi dinilai akan sangat membantu desa adat dalam menjaga kearifan lokal sekaligus melindungi hak-hak mereka di tengah berbagai tantangan hukum yang muncul. MDA Bali diharapkan dapat segera merealisasikan program ini demi memperkuat kedudukan hukum desa adat di Pulau Dewata. (dnu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *