Tiga Tahun Mati Suri Akibat Korupsi, Bumdes Amarta Desa Patas Tutup Permanen

Patas, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Amartha Desa Patas, Kecamatan Gerokgak dinyatakan tutup permanen usai yang terbelit kasus korupsi tiga tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan Ketua (Badan Pemusyawaratan Desa) BPD Desa Patas, Kecamatan Gerokgak Nursalim pada Senin 6 Mei 2024. Pihaknya menyebut keputusan penutupan secara permanen tersebut diakui sudah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan pada 29 April 2024 lalu. “mengingat keberadaan Bumdes yang sekitar tiga tahun sudah tidak beroperasi total, maka dalam musdes yang membahas terkait evaluasi kerja Bumdes maka diputuskan empat poin salah satunya menutup secara permanen operasional Bumdes Amarta Desa Patas” ungkapnya.

Selain penutupan permanen, dari hasil musdes juga diputuskan pembebasan kewajiban masyarakat yang berstatus sebagai kreditur di Bumdes. “selain itu atas dasar pertimbangan kondisi bumdes yang sudah tidak bisa beroperasi total maka para kreditur tidak lagi membayar kewajibanya dan permakluman kepada debitur atau penabung tidak lagi diberikan kembali haknya mengingat kondisi bumdes” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amarta, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Hernawati dijatuhi hukuman hukuman 2 tahun penjara Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar atas kasus korupsi yang dilakukan selama tujuh tahun dengan kerugian negara hingga Rp 511,6 juta. (305)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *