Dewan Buleleng Fasilitasi Mediasi Debitur Dengan KPKNL Singaraja

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng fasilitasi mediasi Debitur terkait masalah perbankan yang dialami oleh Debitur berbagai Bank BUMN dan Swasta dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja di ruang Gabungan Komisi, Selasa (27/9).

Rapat mediasi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara,SH di dampingi Sekwan DPRD Buleleng I Gede Sandhiyasa,S.Sos.,M.Si. serta Tim Ahli DPRD Buleleng yang dihadiri pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja Arief Suharsono beserta jajarannya, Ketua LSM Gema Nusantara Antonius Sanjaya Kiabeni serta perwakilan Debitur.  Sesuai dengan hasil audensi sebelumnya, DPRD Buleleng menindaklanjuti hasil audensi LSM Gema Nusantara yang dipimpin oleh Antonius Sanjaya Kiabeni bersama Debitur untuk menfasilitasi mediasi antara Debitur dengan pihak Bank dan KPKNL Singaraja.

Wakil Ketua DPRD Buleleng Susila Umbara menyampaikan bahwa acara audensi ini merupakan lanjutan dari aspirasi Debitur sebelumnya. Dengan menghadirkan pihak Debitur dan KPKNL Singaraja yang tadi sudah dikasi penjelasan tentang proses lelang diharapkan bisa sebagai bahan edukasi bagi masyarakat. Untuk kelanjutannya, apabila nantinya dari Debitur atau masyarakat untuk melanjutkan mediasi lagi dengan pihak terkait DPRD Buleleng akan bersedia untuk memfasilitasinya. “Disini kami kalau menyelesaikan tidak bisa, tapi kalau memediasi kami bisa, jadi mereka dimediasi dulu,”ungkapnya.

Ketua LSM Gema Nusantara Antonius Sanjaya Kiabeni menyampaikan aspirasi Debitur Bank yang mengeluh anggunan kreditnya yang dilelang tanpa prosedur yang jelas. Pada prinsipnya Debitur yang saat ini hadir menginginkan proses pelelangan bisa disosialisasikan kepada pihak Debitur sehingga tidak terjadi seperti saat ini yang tanpa sepengetahuan Debitur sudah dilakukan lelang. “Disini hanya kurang sosialisasi, nasabah tidak terima kan garagara tidak sepengetahuan mereka,”terangnya.

Ditemui usai audensi, Pejabat Lelang KPKNL Singaraja Arief Suharsono menyampaikan apa yang menjadi masukan dan keluahan dari Debitur masih menjadi ranah dari perbankan. Selayaknya untuk lelang dari suatu objek dimohonkan dari pihak perbankan, pihak KPKNL hanya menerima dan melanjutkan dari proses lelang tersebut ketika berkas sudah lengkap.”Kami dari pihak lelang hanya menjalankan tugas saja, sepenuhnya kan dari pihak bank,”ujarnya.(tim/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *