Singaraja, Kantor Imigrasi Singaraja deportasi dua WNA jerman yang melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Jerman, berinisial MAK (laki-laki) dan BK (perempuan), karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Keduanya dideportasi setelah diketahui melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka gunakan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara”.
“Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa MAK dan BK masuk ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan. Namun, selama berada di sini, mereka diduga melakukan aktivitas pemasaran villa, yang jelas melanggar ketentuan izin tinggal kunjungan tersebut,” kata Hendra.
Atas pelanggaran ini, Kantor Imigrasi Singaraja mengambil tindakan administratif berupa deportasi terhadap kedua WNA tersebut dan memasukkan mereka ke dalam daftar penangkalan. Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Colombo, Sri Lanka.Hendra juga menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian, di mana setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Tindakan ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian,” tambah Hendra.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, turut menegaskan komitmen jajaran keimigrasian dalam melakukan patroli pengawasan yang rutin. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan WNA yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum. Laporan masyarakat terkait aktivitas WNA yang mencurigakan atau meresahkan dapat disampaikan melalui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733. (dnu)