Paket Agung, Dua bangunan dan satu benda diduga cagar budaya yang diusulkan Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng segera disidangkan Tim Provinsi. Ketiga usulan tersebut antara lain Bale Gede Nyoman Rai Srimben, Bangunan Masjid Agung Jami’, dan Alquran Tua yang ada di Masjid Agung Jami’. Sementara Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Ling Gwan Kiong masih ditunda karena pengelola belum bisa menyepakati kesiapan untuk dijadikan cagar budaya.
Rencananya,Tim Provinsi akan melakukan sidang pada pertengahan Oktober 2021. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara. Kedepan, tentu ada dorongan agar pemerintah daerah membuatkan perda yang mengatur tetang hak dan kewajiban pemilik cagar budaya. Misalnya bangunan yang ditetapkan menjadi cagar budaya tidak boleh diubah dari segi arsitektur. Tentunya ini berdampak pada apa yang bisa didapatkan pemilik sebagai timbal balik. Oleh karena itu pengusulan cagar budaya harus mempersyaratkan persetujuan dari pemilik dan legalitas formal. “Itu segera kita akan lengkapi yang rencana ditengah Oktober ini akan bersidang nanti semoga ketiganya direkomendasikan kemudian nanti itu akan ditetapkan cagar budaya tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional tergantung hasil sidang,”ujarnya.
Kadis Dody menjelaskan poin penting dalam pengusulan baik WBTB maupun cagar budaya adalah kajian akademis. “Jadi misalnya kita tahun depan kita akan mengusulkan Gula Pedawa, nanti kita akan lihat di perpusatakan ada apa tidak yang menulis supaya kita tidak membuat dari awal, kalau membuat kajian harus kita mengusulkan ke badan Litbang dan mereka yang akan menganggarkan,”pungkasnya.
Secara umum proses pengusulan objek menjadi cagar budaya melalui beberapa tahapan. Yaitu tahap pendaftaran secara manual atau online, kemudian usulan akan dicatat pada sistem dan mendapat nomer register pencatatan, setelah persyaratan pengajuan dinyatakan lengkap, maka tim cagar budaya akan melakukan sidang penetapan kelayakan, jika dinyatakan layak maka akan mendapat nomer register penetapan cagar budaya berdasarkan tingkat yang direkomendasikan oleh tim cagar budaya.(ags/dpa)