Tigatahun Mengambang, Pelapor Pertanyakan Dugaan Pemalsuan Dokumen 




Buleleng, Dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik bidang tanah yang berlokasi di Desa Kaliasem masih belum tuntas.

Setelah berjalan selama tiga tahun proses penyelidikan, dugaan kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik tanah seluas 2.400 m2 di wilayah desa kaliasem kecamatan Banjar masih dalam proses penyelidikan. 

Nyoman Lemes selaku pemilik sah tanah mempertanyakan status kasus tersebut. Secara resmi Lemes bersurat kepada Kapolres Buleleng ditembuskan ke Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali dan Media.

Dalam surat tertanggal 24 Oktober 2022, warga Jalan Bekisar ini memaparkan duduk persoalan kasus tersebut dengan hormat meminta percepatan proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan merujuk laporan informasi No : R-LI /209/x/2019/Reskrim pertaggal 7 oktober 2019 dengan pelapor Made Suartana, terlapor Gede Wenten tentang adanya dugaan peristiwa pemalsuan dokumen.

Ia berharap pihak penyidik dari Polres Buleleng dapat melakukan proses penyelidikan dengan baik sehingga kasus ini dapat terselesaikan. Mengingat kasus ini telah berjalan selama tiga tahun.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak penyidik Polres Buleleng dan sedang menunggu hasil gugatan perdata. “kasusnya masih penyelidikan dan menunggu hasil gugatan perdata”Ujarnya.(dnu/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *