Paket Agung, Sebagai solusi karena pemerintah pusat mulai mengurangi subsidi pupuk kimia, Dewan Buleleng mengajukan ranperda tentang sistem pertanian organik.
Ranperda tentang sistem pertanian organik menjadi salah satu usulan DPRD Buleleng untuk dibahas pada masa sidang tahun 2021. Hal ini merupakan tindak lanjut dan solusi atas reses yang dilakukan komisi II DPRD Buleleng yang membidangi sektor pertanian. Saat reses, anggota dewan menyadari jika permasalahan yang dialami petani adalah air dan kelangkaan pupuk. Masalah air perlahan teratasi dengan perlindungan mata air, namun lain halnya dengan kelangkaan pupuk. Kini pemerintah pusat yang melihat adanya kerusakan unsur hara pada tanah akibat penggunaan pupuk kimia perlahan mulai melakukan pembatasan. Melihat hal itu Dewan berinisiatif untuk membuat ranperda sehingga dapat melindungi lingkungan dari pencemaran, melindungi petani dari kepentingan lain yg merugikan mereka serta melindungi konsumen untuk mendapatkan bahan pangan yg sehat.
Ketua Bapemperda DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi ditemui Senin (04/10) menjelaskan sejauh ini sudah ada perda tingkat provinsi yang mengatur pertanian organik, namun DPRD Buleleng ingin menajamkan lagi sehingga pemerintah daerah dapat menjawab langsung apa yang menjadi harapan dari kebijakan pemerintah pusat. Disamping itu bagi petani organik, pupuk organik menjadi kebutuhan yang tinggi dipasaran. “Tentu tanpa dorongan pemerintah ini akan susah baik dalam sosialisasi kepada petani agar tidak tergantung kepada pupuk organik dan benar benar mewujud nyatakan,”ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Made Sumiarta membenarkan adanya pengurangan subsidi pupuk kimia dari pemerintah pusat. Biasanya Kabupaten Buleleng mendapatkan kuota subsidi pupuk kimia hingga 8000 ton, namun tahun ini hanya 6000 ton pertahun. “Penggunakan pupuk organic akan dikurangi dan harganya akan dinaikan, upaya kita dalam pengurangan pupuk organic adalah menciptakan demplot,”ungkapnya.(ags/dpa)