Catus Pata, Belum lama ini tepatnya 31 Juli 2023 wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Buleleng,KJB menggelar diskusi dengan tema Catatan Kritis Jelang Finish. Sejumlah elemen masyarakat hadir untuk memberikan catatan atas kinerja penjabat bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana,M.MA sejak 27 Agustu 2023. Lihadnyana yang masih menjabat sebagai kepala BKPSDM Propinsi Bali memaparkan kinerjanya. Walau sempat dirawat pada salahsatu rumahsakit di Denpasar sehari jelang diskusi namun pejabat asal desa Kekeran Busungbiu ini menunjukkan semangatnya.
Awalnya ia hadir dengan kondisi yang kurang fit. Menjelaskan kinerja selama setahun ia mulai mendapatkan angin kesuksesan. Berbagai terobosan dipaparkan hingga Buleleng mendapatkan penghargaan berupa dana hingga miliaran rupiah atas prestasi yang diraihnya memimpin Bumi Panji Sakti. Bahkan secara terang terangan suami dari Nyonya Paramita ini siap tidak diperpanjang masa jabatannya jika tidak dikehendaki masyarakat. Putra seorang pejuang ini pun mengaku siap dibenci jika kebijakan yang diambilnya selama ini tidak populer. Main pangkas adalah salah satu jurus manjur yang dikemukakan terutama terhadap alat tulis kantor di era digitalisasi saat ini. Catatan kritis yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat diantaranya rangkap jabatan, penataan pasar Banyuasri ,sorotan peniadaan gerakjalan 45 kilometer serta komentar lainnya.
Sementara itu terungkap juga jika dewan belum satu kata dalam mengusulkan perpanjangan masa jabatan yang bersangkutan. Ketua fraksi Golkar Nyoman Wandira sambil tertawa kecil mengaku tidak dilibatkan dalam mengusulkan nama Lihadnyana ke kementerian dalam negeri. Padahal ketua dewan Gede Supriatna telah mengusulkan satu nama untuk kembali memimpin Buleleng satu tahun kedepan. Jika ini lolos kemungkinan Penjabat Bupati ketut Lihadnyana menjabat hingga usai pelantikan bupati tahun 2025 mendatang.
Disatu sisi Komisi Informasi Publik baru saja merilis putusan agar Kementerian Dalam Negeri ,Kemendagri membuka akses informasi dokumen terkait pengangkatan penjabat ,Pj kepala daerah. Putusan itu dijatuhkan atas permintaan dari Indonesia Corruption Watch ,ICW.
ICW berharap Kemendagri dapat bertindak kooperatif terhadap putusan Komisi Informasi Pusat dan segera menyerahkan dokumen-dokumen berkenaan dengan pengangkatan penjabat. Mudah mudahan proses yang dilakukan oleh DPRD Buleleng telah memenuhi ketentuan perundang-undangan sehingga tidak menjadi sebuah temuan.
Disatu sisi akademisi Universitas Mahasaraswati Denpasar Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menegaskan bupati pilihan rakyat sungguh berbeda dengan bupati yang diangkat atas surat keputusan penunjukan. Bupati dipilih oleh rakyat terbelenggu oleh kepentingan politik sedangkan bupati penunjukan tidak terbebani kepentingan plitik. Kedekatan emosional diakui tidak ada namun yang patut disadari oleh penjabat bupati adalah anggaran yang dikelola adalah milik rakyat sehingga dibutuhkan komunikasi dengan masyarakat.
Akademisi asal desa Bebetin ini menutup pernyataanya dengan mengutip bait bait dalam kekawin Ramayana, wruh sira ring weda bhakti ring dewa, tarmalupeng pitra puja masih ta sira sireng swagotra kabeh yang artinya seorang pemimpin wajib menguasai ajaran weda atau ilmu pengetahuan , bakti kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa dan tidak melupakan leluhur.
Tim pemberitaan Dewata roundup.(Tut)