Tukadmungga, Puluhan warga Desa Tukadmungga mendatangi Kantor Kepala Desa menyampaikan aspirasinya terkait dimutasinya sekdes menjadi kaur kesra.
Bertempat di Kantor Desa Tukadmungga, Jumat (8/4) dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Kami tidak butuh pemimpin arogan dan tidak transparan” puluhan warga Desa Tukadmungga datang untuk mempertanyakan serta menyampaikan keberatannya atas keputusan Kepala Desa untuk melakukan mutasi terhadap sejumlah perangkat Desa, suasana tegangpun tidak terhindarkan karena beberapa warga menyampaikan dengan nada tinggi.
Usai pertemuan, perwakilan warga I Made Suarta mengungkapkan, pihaknya merasa tidak puas terhadap mutasi Sekdes yang dijabat oleh keponakannya ini karena dianggap terlalu mendadak. “ Dari warga keberatanya dengan tiba tiba ada mutasi dari sekdes menjadi kaur dan dari kaur menjadi kepala dusun tanpa memperhatikan kompetensi yang dimiliki mungkin hanya itu yang menjadi keberatannya dan kepala desa berdalih dengan menerapkan peraturan menteri dan peraturan daerah”ungkapnya.
Kepala Desa Tukadmungga I Putu Madia menjelaskan bahwasannya mutasi ini dinilai sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan sudah di komunikasikan sebelumnya kepada camat, disinggung terkait pemecahan kedepan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan terkait apa yang sudah terjadi. “Kalau masalah mutasi sesuai dengan regulasi, jadi apa yang terjadi ini saya melaporkan ada yang sudah terjadi hasil dari rekomendasi camat,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Tukadmungga juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa kurang puas terhadap hasil mutasi dan berharap kodusifitas desa bisa tetap dijaga. “Kepada masyarakat Tukadmungga kalau merasa kecewa , tidak senang dengan keputusan saya mohon maaf karena ini mengikuti regulasi yang sudah ada,”pungkasnya.
Sementara itu Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka mengungkapkan terkait pengajuan rekomendasi mutasi dengan alasan penyegaran dinilai sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Khusus terkait dengan mutasi perangkat desa kita mengetahui surat perbekel kepada camat, jadi kewenangan melakukan mutasi adalah memang dari perbekel ini dilakukan untuk penyegaran perangkat desa, dan ini sangat normatif,”tegasnya.(eta/dpa)