Ayah Pemerkosa Anak Kandung Dibekuk Polisi

Buleleng, Setelah jalani pemeriksaan, Polisi bekuk tersangka Kasus persetubuhan terhadap anak kandung.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial DPB berusia 45 tahun terhadap anak kandungnya berinisial DEKA (15) yang masih dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan Sawan pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 lalu, akhirnya polisi menetapkan terduga pelaku DPB sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng pada 7 April 2022.

Kepada Reporter Radio Nuansa Giri FM, Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan penetapan tersangka telah dilakukan setelah ditemukan bukti yang kuat serta didukung dengan keterangan saksi-saksi dan hasil visum yang diterima dari RSUD Buleleng. Sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polres Buleleng. “Maret sudah melakukan pemeriksaan visum dan kita menunggu hasil visum dari RSUD, jadi untuk korban masih 14 tahun anaknya sendiri dan dilaporkan oleh ibu kandungnya,”ujarnya.

Sementara itu tersangka DPB tidak dapat berkata-kata saat ditanya tujuan dan alasan dari apa yang dia perbuat ke anak kandungnya. “Saya tidak bisa ceritakan ini,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 81 ayat (3) UU RI no. 17 tahun 2016, Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.(dnu/dpa)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *