Sawan, Pura Alas Agung di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan tak bisa terlepas dari keberadaan Desa Kawista atau Desa Kubutambahan.
Meskipun saat ini secara wilayah Pura Alas Agung berada di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, namun dari sisi sejarah keberadaanya tak bisa terlepas dari Desa Kubutambahan atau Desa Kawista di masa lampau.
Melihat struktur pelinggih yang ada di Pura Alas Agung memang masih sangat sederhana dari sisi selatan ada pelinggih Padmasana sebagai pemujaan bhatara surya, Pelinggih Ratu Pasek sebagai pengatur Upacaa adat dan agama, pelinggih Rartu Ayu Dalem sebagai penguasa pertiwi/tanah, Pelinggih Ratu Agung Manik Sakti sebagai penguasa pemerintahan dan Ratu Celagi sebagai penguasa pengairan.
Diceritakan Penyarikan pengempon Pura Alas Agung Gede Anggana, dahulu keberadaan Pura Alas Agung tak bisa terlepas dari sejarah berdirinya Desa Kawista atau Desa Kubutambahan yang mana raja Ratu Hyang Ning Hyang Adi Dewa Lencana yang berkedudukan di Desa Bulian memerintahkan punggawanya I Jro Pasek Bulian untuk membangun sebuah desa di sisi utara. “Ratu Hyang Ning Hyang Adi Dewa Lencana yang disebut ratu pingit yang dipingitkan oleh desa Kubutambahan dan Bulian itu mengetus para pengelingsir disuruh untuk mendirikan sebuah desa di Bulian,”ujarnya.
Lanjut Gede Anggana menceritakan Pura Alas Agung merupakan tempat pemujaan bagi Dewa Wisnu sebagai symbol dewa kemakmuran karena dalam upaya pendirian Desa Kawista hal yang paling pertama harus diupayakan adalah pengairan dan atas keberhasilan I Jro Pasek Bulian membangun terowongan air /(aungan) maka didirikan pura Alas Agung. “Yang pertama itu adalah bagaimana membuat kehidupan itu dibuat lah calung paling disini dan dibuatlah terowongan air kita bagaimana membuat sebuah desa harus ada kehidupan,”ungkapnya.
Sementara itu salah seorang pengempon Pura Alas Agung yang juga sebagai Kepala Desa Kubutambahan Gede Pariadnyana mengungkapkan, kendati secara wilayah masuk ke Desa Bungkulan, namun para pengempon pura merupakan warga dari Desa Kubutambahan. “Pura ini dulunya satu wilayah tapi karena berjalan jaman sehingga wilayahnya menjadi wilayah desa Bungkulan tetapi pengemponnya dari warga desa Kubutambahan,”imbuhnya.
Disinggung terkait keunikan dari Pura Alas Agung, Gede Pariadnyana mengungkapkan selain dari struktur pura yang masih sangat sederhana ada juga keunikan tersendiri yaitu secara keyakinan apa bila ada yang menikahi perempuan dari pengempon pura alas agung, maka akan diwajibkan untuk ikut menjadi pengempon atau mekrama di Pura Alas Agung. “Percaya atau tidak setiap ada warga yang ngambil dikelurga kami harus wajib krama di Alasagung tetapi ada yang tidak tetapi dia sakit,”pungkasnya.(eta/dpa)