Buleleng, Nekat masuk hutan kawasan Taman Nasional Bali Barat dan mencuri Satwa dilindungi, Warga Desa Sumberklampok terancam penjara empat tahun.
Aksi nekat dilakukan salah seorang warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak Kasyanto (33) dengan masuk ke kawasan Taman Nasional Bali Barat dan melakukan pencurian satwa dilindungi, ketika dibekuk dari tangan pelaku petugas polisi hutan (Polhut) Taman Nasional Bali Barat (TNBB) mengamankan barang bukti dua tengkorak Hewan Kijang yang diduga telah dimutilasi di dalam hutan.
Kepala Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Agung Ngurah Krisna Kepakisan mengungkapkan, adapun kronologi penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas Polhut yang melihat adanya sepeda motor yang berada di areal taman nasional, setelah melakukan pengintaian pelaku langsung dibekuk saat hendak menuju sepeda motornya dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatnnya. “TNBB dibagi menjadi 6 resort wilayah, jadi ada yang jaga disana, pengamannya kami sudah rutin lakukan dan melakukan patrol,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto di Mapolres Buleleng, Senin (4/10) mengungkapkan, karena hal ini sudah mengarah ke tindak pidana, maka kami selaku aparat penegak hukum akan melakukan proses sesuai hukum yang berlaku. “Ditangkap langsung dan ditemukan barang bukti daging menjangan, senapan, dan pisau dan ditangkap dari TNBB, dan kita sudah berkoordinasi tentang kegiatan yang dilarang di TNBB,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam di jerat pasal 40 Ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.(eta/dpa)