Melakukan Curat, Residivis Bersaudara Kembali Dibekuk Polisi

Buleleng, Satreskrim Polres Buleleng berhasil membekuk resedivis yang kerap melakukan aksi kriminalitas pencurian.

Aksi pencurian dengan pemberatan yang bertempat di dalam Pasar Anyar kelurahan Banjar Bali Kec. Kab. Buleleng pada 19 Maret 2022 lalu dengan kerugian mencapai Rp 20 juta rupiah, polisi kini sudah berhasil membekuk kakak beradik tersangka yang ternyata adalah seorang residivis yang kerap melakukan aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H menuturkan kronologi kejadian berawal dari tersangka Maulana yang berusia 18 tahun beserta kakaknya Susanto berusia 24 tahun bersama sama datang ke TKP untuk mengambil barang berupa tas slempang yang terbuat dari plastik berwarna biru yang di dalamnya berisi uang tunai sekitar sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), 1(satu) buah HP warna hitam, buku tabungan, dan nota belanjaan tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Kita berhasil mengamankan dua pelaku, yang lokasinya di pasar anyar, dengan kerugian Rp 20 juta,”ujarnya.

Sementara itu salah seorang tersangka Susanto mengaku melakukan aksi mencuri bertujuan untuk memenuhi hasratnya dalam bermain judi serta berpesta miras. “Pakai judi, seperti togel, dan saya pakai bayar hutang,”ungkapnya.

Atas perbuatan yang tersangka lakukan, maka Maulana serta Susansto dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun.(dnu/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *